- WNI berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan pejabat negara, Pimpinan dan Aanggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat desa.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.
Rincian Insentif Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48
Baca Juga: Link Pendaftaran Kartu Prakerja 2023 Dibuka? Cek Dashboard www.prakerja.go.id Syarat dan Cara Daftar
Sebagai pemberitahuan, insentif Kartu Prakerja 2023 akan naik dari gelombang sebelumnya menjadi Rp 4,2 juta, berikut rinciannya:
- Bantuan Biaya Pelatihan Rp 3,5 juta.
- Biaya pengganti transportasi dan internet Rp 600 ribu.
- Insentif pengisian Survei Rp 100 ribu.