BERITA DIY - Berikut informasi cara daftar Kartu Prakerja jika nomor KTP atau NIK sudah terdaftar, calon peserta lakukan langkah ini untuk lolos gelombang 48.
Banyak kendala yang dihadapi oleh calon peserta Kartu Prakerja 2023 saat melakukan pendaftaran melalui situs www.prakerja.go.id.
Salah satunya yaitu nomor KTP atau NIK yang digunakan untuk mendaftar, ternyata sudah terdaftar sebelumnya.
Kendala tersebut cukup krusial, mengingat NIK KTP merupakan identitas dan syarat wajib yang dibutuhkan untuk mendaftar Kartu Prakerja.
Jika menemui kendala soal nomor KTP tersebut, tak perlu khawatir sebab ada solusi yang bisa dilakukan.
Informasi cara daftar Kartu Prakerja jika nomor KTP atau NIK sudah terdaftar dan langkah yang harus dilakukan calon peserta untuk lolos gelombang 48, ada di sini.