Syarat Nikah di KUA Dilengkapi Biaya Nikah Sederhana 2023, Ini Daftar Dokumen yang Harus Disiapkan

- 4 Februari 2023, 12:13 WIB
ILUSTRASI - Syarat nikah di KUA dilengkapi biaya nikah sederhana 2023, dilengkapi daftar dokumen yang harus disiapkan. Cek di sini.
ILUSTRASI - Syarat nikah di KUA dilengkapi biaya nikah sederhana 2023, dilengkapi daftar dokumen yang harus disiapkan. Cek di sini. /PEXELS/freestocks

BERITA DIY - Berikut syarat nikah di KUA dilengkapi biaya nikah sederhana 2023. Simak juga daftar dokumen yang harus disiapkan.

Menikah di KUA kini kembali menjadi tren. Kini banyak orang berpikir panjang masa setelah menikah, dibadingkan menggelar akad dan resepsi megah.

Melangsungkan akad pernikahan di KUA memang sah, baik secara agama maupun negara. Asalkan terpenuhi syarat wali hingga saksi.

Dengan keabsahan itu, maka saat ini banyak juga yang memilih untuk mengadakan prosesi akad nikah di KUA. 

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA Terbaru 2023 yang Harus Dipenuhi Agar Dimudahkan ke Pelaminan

Apalagi, jika nikah di KUA, biaya yang dikeluarkan akan lebih murah dan sederhana karena tidak perlu menyewa tenda, live music hingga menyiapkan prasmanan.

Syarat nikah di KUA 2023 dan daftar dokumen yang disiapkan

Syarat nikah di KUA dengan di tempat yang diinginkan sama. Sebab, tertulis dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. 

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan untuk melangsungkan akad nikah di KUA:

1. Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

2. Fotokopi Akta Kelahiran masing-masing calon pengantin.

3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing calon pengantin dan masing-masing orang tua atau wali.

Baca Juga: Cara Membuat Kartu Nikah Digital untuk Pengantin Lama dan Baru Online Tanpa ke KUA, Berapa Biaya Buatnya?

4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) masing-masing calon pengantin.

5. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar dan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar masing-masing calon pengantin.

6. Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan tempat tinggalnya, bagi calon pengantin yang melangsungkan nikah di luar wilayah kecamatan.

7. Persetujuan kedua calon pengantin

8. Izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

9. Izin dari wali jika kedua orang tua atau wali calon pengantin telah meninggal atau dalam keadaan tidak mampu menyatakan kehendaknya.

Baca Juga: Syarat Nikah di KUA 2022 Untuk Laki-laki dan Wanita, Beserta Biaya Lengkap dengan Cara Daftar

10. Izin dari pengadilan jika orang tua, wali, dan pengampu tidak ada.

11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami dan istri yang belum mencapai usia 19 tahun.

12. Surat izin dari atasan atau kesatuan jika calon mempelai berstatus Anggota TNI atau Polri.

13. Penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

14. Akta Cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlaku Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama.

15. Akta Kematian atau surat keterangan kematian suami atau istri yang dibuat oleh lurah atau kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda atau duda yang ditinggal mati.

Baca Juga: Nikah di KUA: Tata Cara, Biaya, Syarat, Berkas, dan Cara Daftar Online Terbaru 2021

Biaya nikah di KUA 2023

Perlu diketahui, biaya nikah di KUA 2023 gratis. Tidak ada biaya apa pun yang dikenakan jika pernikahan diadakan di KUA dan pada jam kerja.

Namun jika akad nikah hendak diselenggarakan di luar KUA dan di luar jam kerja, maka ada biaya Rp 600 ribu yang harus dibayarkan secara resmi.

Itulah syarat nikah di KUA dilengkapi biaya nikah sederhana 2023 dilengkapi daftar dokumen yang harus disiapkan.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x