h. Profesional;
i. Akuntabel;
i. Efektif; dan
k. Efisien.
12. Apa yang dimaksud dengan DPS, DPSHP serta DPT?
Jawaban:
DPS adalah Daftar Pemilih Sementara
DPSHP adalah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan
DPT adalah Daftar Pemilih Tetap
13. Ada Berapa Lembaga Penyelenggara Pemilu? Sebutkan..
Jawaban: Ada 3 (tiga)
KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum)
DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)