- Membantu dalam proses pemungutan suara, seperti memberikan informasi kepada pemilih, menjaga kondusifitas di TPS, dll
- Melakukan pengecekan jumlah pemilih yang hadir pada saat pemungutan suara.
- Melaporkan kejadian yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada KPUD.
- Mengelola dan menjaga keamanan dokumen-dokumen penting yang berkaitan dengan pemilu desa.
- Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPUD.
Berikut wewenang Panwaslu Desa 2024:
- Wewenang untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan suara di desa atau kelurahan
- Wewenang untuk mengambil tindakan atau tindakan tegas kepada pihak yang melakukan pelanggaran atau kecurangan dalam pemilu desa
- Wewenang untuk mengambil alih pengelolaan pemungutan suara jika terjadi kondisi darurat atau tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku