Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Dilengkapi Daftar Gajinya, Kapan Mulai Bekerja? Ini Contoh Tugasnya

- 30 Januari 2023, 13:44 WIB
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja? Simak contoh tugasnya dalam ulasan ini.
Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja? Simak contoh tugasnya dalam ulasan ini. /Instagram.com/@kpukotajogja

BERITA DIY - Berikut masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja? Simak contoh tugasnya di ulasan ini.

Saat ini banyak yang sedang cari informasi masa kerja hingga gaji dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024. 

Sebab, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 baru saja dibuka. Pendaftaran Pantarlih buka dari tanggal 26 sampai 28 Januari 2023. 

Bagi yang belum mengetahui, mengutip kpu.go.id, Pantarlih Pemilu 2024 merupakan orang yang bertugas melalukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Info Syarat Daftar Seleksi, Masa dan Cara Kerja, Berapa Orang per Desa?

Pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih itu akan dimuat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 kurang dari satu bulan. Pantarlih akan bekerja mulai pada 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023. 

Syarat menjadi Pantarlih Pemilu 2024 di antaranya adalah:

1. Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Jadwal, Cara Daftar dan Link Download Surat Pendaftaran di Sini

2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

3. Mampu secara jasmani dan rohani.

4. Pendidikan paling rendah SMA atau sederajat, jika tidak ada maka Pantarlih mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis, dan berhitung.

5. Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: Adakah Tes Wawancara Pantarlih Pemilu 2024, Ini Kisi-kisi Pertanyaan, Tugas dan Jadwal Pendaftaran Pantarlih

Pantarlih Pemilu 2024 akan bertanggung jawab kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara). Adapun gaji Pantarlih Pemilu 2024 sebesar Rp 1 juta, seperti saat Pemilu 2020.

Contoh tugas Pantarlih Pemilu 2024 yaitu melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih dengan mendatangi rumah-rumah warga.

Adapun kerja Pantarlih Pemilu 2024 sudah tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut detailnya:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Honor, Link Form Pendaftaran, Syarat, Tugas, dan Kewajibannya

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Baca Juga: Ternyata Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp250 Ribu per Minggu, Link Formulir dan Cara Daftar Ada di Sini

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Demikian info masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dilengkapi daftar gajinya, kapan mulai bekerja, dan contoh tugasnya.***

Editor: F Akbar

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x