Berikut tugas Pantarlih Pemilu 2024:
1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih.
2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.
3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih.
4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS.
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pantarlih terpilih akan menerima honor atau gaji sebesar Rp 1 juta per bulan.
Itulah informasi berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan kapan pendaftaran ditutup, serta syarat dan tugas.***