Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Lengkap Tugas dalam Tahapan Pemilu dan Cara Daftar Seleksi di PPS KPU

- 27 Januari 2023, 21:10 WIB
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU.
Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU. /Instagram.com/@kpu_ri

BERITA DIY - Berapa gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU.

Pantarlih Pemilu 2024 adalah petugas yang bekerja untuk melancarkan pelaksanaan tahapan pemilu yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) bentukan KPU Kota.

Pantarlih dan PPS dibentuk KPU (Komisi Pemilihan Umum) selama penyelenggaraan pemilihan umum, salah satunya Pemilu 2024 agar berjalan lancar dan aman.

Menurut peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022 tentang pemilihan umum, Pantarlih adalah petugas yang melaksanakan tugas pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Baca Juga: KPU Buka Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024: Segini Besaran Gaji, Syarat, dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Pantarlih bisa berasal dari aparat desa, RW atau masyarakat biasa yang punya kompetensi netral dan independensi sebagai peserta kepanitiaan Pemilu 2024.

Berapa gaji Pantarlih di Pemilu 2024?

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 yang diberikan KPU adalah sebesar Rp 1 juta per bulan. Tiap Pantarlih yang ketahuan berbuat curang bisa dihukum pidana.

Adapun masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 dimulai pada awal Februari hingga akhir Maret 2023 atau dua bulan durasi kerja. Alhasil, total gaji yang didapat satu Pantarlih adalah Rp 2 juta.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Ini Honor, Tugas, dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih

Apa saja tugas Pantarlih Pemilu 2024?

Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, tugas seorang Pantarlih pada tahapan Pemilu 2024 antara lain:

1. Bantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melakukan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ternyata Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Capai Rp250 Ribu per Minggu, Link Formulir dan Cara Daftar Ada di Sini

Apa saja tanggung jawab Pantarlih Pemilu 2024?

1. Mengoordinasikan dan membantu PPS dalam menyusun daftar pemilih terbaru;

2. Menyiapkan dan menyampaikan laporan kepada PPS tentang pelaksanaan pencocokan dan penelaahan.

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban tersebut, pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Apa syarat Pantarlih Pemilu 2024

Diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022, berikut syarat Pantarlih Pemilu 2024:

- Warga negara Indonesia (WNI) yang berusia paling rendah 17 tahun.

- Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih.

- Mampu secara jasmani dan rohani.

- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Jadwal, Cara Daftar dan Link Download Surat Pendaftaran di Sini

Syarat dokumen Pantarlih Pemilu 2024

Sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk daftar Pantarlih Pemilu 2024 di PPS antara lain:

- Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP).

- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

- Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm.

- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir.

- Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan sialakan unduh di sini: LINK DOWNLOAD DI SINI).

Baca Juga: Link Download Surat Pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024, Format dan Cara Isi

Cara daftar Pantarlih Pemilu 2024

Setelah memenuhi syarat dan dokumen pendaftaran, berikut cara daftar seleksi Pantarlih Pemilu 2024 yaitu begini:

Awalnya, silakan download format dokumen yang ditentukan oleh KPU di laman, atau langsung minta ke kantor KPU di tempat domisili Anda.

Jika dokumen telah diisi, dan seluruh syarat dipenuhi, silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa. Perlu dicatat, tidak ada pendaftaran online seleksi Pantarlih Pemilu 2024.

Demikian besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024, apa tugas tanggung jawabnya, berapa lama masa kerja dalam tahapan pemilu dan cara daftar seleksi Pantarlih di PPS KPU.

Ikuti selengkapnya artikel BERITA DIY di Google News, KLIK DI SINI.***

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x