1. Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)
2. NISN terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
3. Berasal dari keluarga miskin, rentan atau tidak mampu berdasarkan data DTKS Kemensos
4. Selain dari keluarga miskin, juga terdapat pengklasifikasian tersendiri, seperti di bawah ini
- Berasal dari keluarga PKH (Program Keluarga Harapan)
- Berasal dari atau memegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera)
- Merupakan anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan
- Terkena dampak bencana
- Tidak bersekolah
- Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari 3
- Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal
Lalu, bagaimana jika belum mempunyai KIP?
Jika tidak punya KIP, peserta harus memiliki Kartu keluarga Sejahtera (KKS). Jika tidak ada KKS, silahkan ajukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari TT, RW, kelurahan, atau desa.
Kemudian ajukan kartu KIP/KKS/SKTM ke lembaga pendidikan untuk mengajukan PIP.
Setelah memiliki KIP, calon peserta wajib aktivasi rekening untuk menjadi penerima PIP dengan cara mendatangi kantor unit BNI dan BRI terdekat, begini caranya: