BERITA DIY - Resmi Menpan RB, tahun 2023 jadi kesempatan honorer ubah status jadi PNS. Daftar di link berikut ini.
Ada kabar baik bagi honorer di tahun ini. Dalam postingan akun Instagram @kemenpanrb, Menpan RB Abdullah Azwar Anas memastikan honorer bisa mengubah status menjadi PNS.
Adapun jalur ubah status jadi PNS yang bisa dilalui tenaga honorer yaitu melalui seleksi CPNS 2023. Menpan RB menyatakan tahun ini memang ada rekrutmen ASN.
Rekrutmen ASN tersebut terdiri dari seleksi PPPK dan CPNS 2023. Untuk PPPK masih akan fokus pada tenaga pendidikan dan kesehatan.
Adapun untuk CPNS, setidaknya ada enam formasi yang bakal menjadi prioritas sesuai Peraturan Menpan RB No 45 Tahun 2022. Berikut rinciannya:
1. Formasi hakim.
2. Formasi jaksa.
3. Formasi dosen.
4. Formasi tenaga teknis.
5. Formasi talenta digital.
6. Formasi jabatan pelaksana prioritas.
Tapi maaf, pemerintah tidak akan membuka formasi pada jabatan yang akan terdampak pada transformasi digital pada seleksi PPPK maupun CPNS 2023.
Menpan RB pun sudah meminta instansi pusat maupun daerah mendata kebutuhan PPPK dan CPNS untuk rekrutmen ASN 2023.
“Instansi pemerintah agar mulai mendata dan mengusulkan kebutuhan ASN 2023 yang prioritas untuk segera diisi di instansi masing-masing,” kata Menpan RB Azwar Anas.
Tentu CPNS 2023 ini bisa menjadi kesempatan bagi honorer mengubah status menjadi PNS jika ada formasi yang dibuka.
Baca Juga: Kabar Gembira 2023 buat Semua Tenaga Honorer dan Kontrak, Yuk Bersiap, PAN RB Sampaikan Ini
Pemerintah belum mengumumkan kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka. Namun diprediksi pendaftaran akan dibuka melalui link SSCASN BKN, yaitu sscasn.bkn.go.id.
Sebagai informasi tambahan, gaji pokok yang didapatkan PNS pada 2023 diperkirakan tidak mengalami perubahan dari 2022 karena belum terbit aturan baru. Berikut detailnya:
PNS Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
PNS Golongan II
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Rincian Honorer Tenaga Teknis yang Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Kapan dan Apa Syaratnya?
PNS Golongan III
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
PNS Golongan IV
- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian info resmi Menpan RB, tahun 2023 jadi kesempatan honorer ubah status jadi PNS melalu seleksi CPNS 2023.***