Honorer Tenaga Teknis Wajib Tahu! Ini Daftar yang Diusulkan Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Apa Saja Syaratnya?

- 25 Januari 2023, 12:50 WIB
Ilustrasi. Honorer tenaga teknis wajib tahu. Cek di sini daftar yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dan apa saja syaratnya.
Ilustrasi. Honorer tenaga teknis wajib tahu. Cek di sini daftar yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dan apa saja syaratnya. /ANTARA/Abdul Fatah

BERITA DIY - Honorer tenaga teknis wajib tahu. Berikut ini daftar yang diusulkan diangkat jadi PNS tanpa tes dan apa saja syaratnya.

Secercah harapan bagi para honorer, termasuk honorer tenaga teknis. Anggota DPR mengusulkan agar pemerintah melakukan pengangkatan honorer jadi PNS tanpa tes.

Usulan ini bahkan tertuang di dalam RUU ASN tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Saat ini RUU ASN ini baru dibahas di DPR.

Dikutip dari draf RUU ASN yang ada di laman dpr.go.id, usulan pengangkatan honorer jadi PNS ini dilakukan tanpa tes. Namun hanya seleksi administrasi meliputi verifikasi dan validasi data. 

Baca Juga: Tenaga Honorer Bisa Ubah Nasib di 2023, Menteri PAN RB Beri 2 Kabar Gembira Ini, Jangan sampai Terlewat!

Selain itu, seleksi juga diusulkan memperhatikan penilaian beberapa aspek misalnya masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Merujuk Pasal 131A ayat 1 RUU ASN, syarat agar honorer tenaga teknis diangkat jadi PNS yaitu sudah bekerja terus-menerus.

Namun harus diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014. Berikut bunyi pasal di RUU ASN tersebut:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x