KPM yang lansia dan difabel masing-masing mendapatkan BLT Rp 2,4 juta per tahun. Ibu hamil/nifas dan balita masing-masing mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun.
Sedangkan anak SD menerima Rp 900 ribu per tahun, SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan SMA Rp 2 juta per tahun.
Proses pencairan PKH ini dilakukan dalam empat tahap atau setiap tiga bulan sekali dalam satu tahun.
Sehingga pelaku UMKM yang terdaftar sebagai KPM PKH kategori lansia artau difabel akan menerima BLT Rp 600 ribu pada triwulan pertama tahun ini, Januari-Maret 2023.
Berikut cara mengetahui apakah pelaku UMKM dapat BLT Rp 600 ribu yang cair Januari 2023 ini atau tidak:
1. Buka link cekbansos.kemensos.go.id
2. Pilih nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa
3. Masukkan nama lengkap
4. Masukkan huruf kode yang ada di web