BERITA DIY - Ketahui apa itu pantarlih lengkap dengan informasi syarat, cara daftar dan jadwal pendaftaran Pantarlih Pemilu 2023 dan besaran gaji yang akan diterima.
Tahapan persiapan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 terus dilakukan. Usai membentu Pantia Pemungutan Suara (PPS), PPS pun langsung bertugas membentuk Pantarlih.
Proses pembentukan Pantarlih Pemilu 2024 ini dimulai pada hari ini Kamis, 26 Januari 2023 dengan proses pembukaan pendaftaran.
Namun mungkin sebagian masyarakat ada yang masih belum mengerti apa itu Pantarlih sebenarnya. Berikut informasi lengkap tentang pantarlih dan cara daftar untuk Pemilu 2024.
Dikutip dari laman sembirkadipaten.kec-prembun.kebumenkab.go.id, Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih merupaka petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.
Pantarlih ini dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten.kota.
Berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan SUara (TPS) akan dipilih satu orang Pantarlih di setiap TPS tersebut.
Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka dan disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada di lingkungan desa masing-masing.
Berikut informasi lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dikutip dari laman kota-banjarbaru.kpu.go.id, selengkapnya.
SYARAT DAFTAR PANTARLIH
Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menjadi Pantarlih dalam Pemilu 2024.
- WNI berusia minimal 17 tahun
- Tidak sedang menjadi anggota Partai Politik dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah
- Berdomisili dalam wilayah kerja Desa/Kelurahan
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA
Sementara syarat dokumen yang harus dilampirkan adalah sebagai berikut
- Surat pendaftaran calon pantarlih
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Ijazah
- Surat keterangan sehat jasmani berisi pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas Foto berwarna berukuran 3x4
BESARAN GAJI DAN MASA KERJA
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 akan memiliki satu orang Pantarlih dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.
Masa kerja Pantarlih akan dimulai pada 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023.
Sementara besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp1 juta per bulan.
JADWAL DAN CARA DAFTAR
Berikut informasi jadwal pembentukan Pantarlih Pemilu 2024, selengkapnya.
- Pengumuman pendaftaran: 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran: 26-31 Januari 2023
- Seleksi administrasi: 27 Januari - 2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi: 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama: 5 Februari 2023
- Pelantikan: 6 Februari 2023
Adapun untuk daftar menjadi Pantarlih Pemilu 2024, calon pantarlih dapat langsung menyerahkan surat pendaftaran dan dokumen kelengkapan syarat ke PPS di kelurahan masing-masing.
Demikian informasi apa itu Pantarlih Pemilu 2024, cara daftar, jadwal dan syarat pendaftaran serta besaran gaji yang akan diterima.***