Cara Cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP Aktif atau Tidak Bisa Lewat WhatsApp hingga Online

- 19 Januari 2023, 14:44 WIB
Ilustrasi - Cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP aktif atau tidak hingga mengetahui nomor BPJS Kesehatan lewat WhatsApp dan cara online.
Ilustrasi - Cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP aktif atau tidak hingga mengetahui nomor BPJS Kesehatan lewat WhatsApp dan cara online. /Tangkap layar www.bpjs-kesehatan.go.id

BERITA DIY - Berikut informasi cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP aktif atau tidak hingga mengetahui nomor BPJS Kesehatan lewat WhatsApp dan cara online.

Mengetahui status aktif atau tidak hingga nomor BPJS Kesehatan kini bisa cek secara online dan offline menggunakan NIK.

Seperti diketahui menggunakan nomor BPJS Kesehatan, Anda bisa mengetahui berbagai layanan kesehatan, mulai iuran hingga pembayaran.

Tak perlu repot datang ke kantor BPJS Kesehatan, Anda bisa cek nomor BPJS Kesehatan atau kepesertaan secara online menggunakan NIK KTP.

Baca Juga: Cara Ubah dan Update Data BPJS Kesehatan yang Salah Secara Online, Mandiri Lewat Aplikasi JKN atau WA Pandawa

Bahkan cukup menggunakan WhatsApp untuk mengetahui nomor dan status BPJS Kesehatan aktif atau tidak dari layanan BPJS Kesehatan.

Dengan mengetahui nomor BPJS Kesehatan apakah masih aktif sebagai peserta bisa memudahkan ketika akan memanfaatkan layanan kesehatan pemerintah.

Selain itu agar tagihan tidak menumpuk hingga layanan BPJS Kesehatan di blokir, mengetahui status aktif atau tidak atau nomor BPJS Kesehatan bisa membantu Anda kedepannya.

Setelah mengetahui nomor BPJS Kesehatan aktif, Anda dapat memanfaatkan seluruh layanan yang tersedia untuk berobat.

Baca Juga: Pcare Eclaim BPJS Kesehatan Itu Apa? Ini Link Terbaru untuk Login, Bukan di pcare.bpjs-kesehatan.go.id

Beberapa layanan menggunakan BPJS Kesehatan diantaranya cek kesehatan pribadi atau keluarga secara berkala, berobat jalan, keperluan tindakan operasi, hingga akses rawat inap.

Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, berikut cara mudah melakukan pengecekan status keaktifan kepesertaan JKN-KIS tanpa harus mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan:

1. Pengecekan melalui Aplikasi Mobile JKN

Sebelum melakukan pengecekan Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS peserta harus mengunduh aplikasi Mobile JKN terlebih dulu melalui Google Play Store dan App Store dan mendaftarkan diri sebagai pengguna mobile.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui Mobile JKN:

· Buka Aplikasi Mobile JKN

· Login menggunakan NIK/nomor kartu dan Password

· Masukan captcha pada kolom telah disediakan sesuai dengan yang tertera di Aplikasi. Klik Login

· Pilih menu peserta

· Halaman akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS dan data identitas

Baca Juga: Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Digital Online via HP, Link Download Aplikasi Mobile JKN Gratis

2. Pengecekan melalui layanan CHIKA (Chat Assistant JKN)

Layanan CHIKA dapat diakses melalui beberapa aplikasi media sosial seperti Facebook Messenger di facebook/BPJSKesehatanRI/, aplikasi pesan Telegram di @Chika_BPJSKesehatan_bot, serta aplikasi WhatsApp di nomor 08118750400.

Berikut cara cek Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS melalui CHIKA:

· Chat CHIKA melalui Facebook Messenger, Telegram dan Whatsapp

· Pilih menu cek status peserta

· Ketik nomor peserta/NIK

· Ketik tanggal lahir sesuai format yang diminta

· CHIKA akan menampilkan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS

3. Pengecekan melalui layanan BPJS Kesehatan Care Center 165

BPJS Kesehatan Care Center 165 merupakan kanal yang dapat diakses melalui telepon rumah ataupun telepon seluler selama 24 jam tujuh hari seminggu.

Berikut cara cek status keaktifan BPJS Kesehatan Care Center 165:

· Menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 165

· Memilih jenis layanan 1 (satu)

· Memilih layanan status kepesertaan

· Ketik nomor peserta/NIK

· Ketik tanggal lahir

· VIKA akan menyampaikan informasi Status keaktifan kepesertaan JKN-KIS.

Demikian informasi cara cek BPJS Kesehatan dengan NIK KTP aktif atau tidak hingga mengetahui nomor BPJS Kesehatan lewat WhatsApp dan cara online.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x