Pendaftaran CPNS 2023 Segera Dibuka, Ini Bocoran Formasi dan Syarat Daftar yang Dibutuhkan di SSCASN.bkn.go.id

- 18 Januari 2023, 17:29 WIB
Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka, berikut bocoran 4 formasi prioritas dan cara serta syarat daftar yang dibutuhkan untuk daftar di laman resmi sscasn.bkn.go.id.
Pendaftaran CPNS 2023 segera dibuka, berikut bocoran 4 formasi prioritas dan cara serta syarat daftar yang dibutuhkan untuk daftar di laman resmi sscasn.bkn.go.id. /Instagram.com/@kemenpanrb

BERITA DIY – Simak info pembukaan pendaftaran dan rekrutmen CPNS 2023 lengkap dengan 4 formasi prioritas CPNS dan syarat daftar di laman sscasn.bkn.go.id.  

Kabar baik bagi pencari kerja di tahun 2023 bahwa pemerintah akan membuka kembali lowongan CPNS di berbagai formasi.

Info tersebut didapat dari keterangan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) pada Desember lalu.  

Dikutip dari laman resmi MenPANRB, pemerintah memastikan akan membuka rekrutmen penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) untuk tahun 2023 yang terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K).

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Kapan Dibuka? Siapkan Dokumen Digital Syarat Administrasi Seleksi PNS Ini

"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," tegas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, di Jakarta, Senin, 26 Desember kemarin.

Lebih lanjut, pemerintah akan memprioritaskan kuota CPNS tahun 2023 pada beberapa kebutuhan profesi, seperti hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.

Di luar empat kriteria tersebut, CPNS 2023 juga akan diprioritaskan bagi jabatan pelaksana sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Berdasarkan usulan kebutuhan dari kementerian, lembaga, dan pemda akan ditetapkan formasi dengan memperhatikan pendapat Menteri Keuangan dan pertimbangan teknis Kepala BKN,” paparnya.

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x