"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," ujar Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan.
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup! Bagaimana dengan Tersangka Lainnya?
Sebagai informasi, ada lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan empat di antaranya sudah mendapatkan tuntutan, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma’ruf.
Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun pada Senin, 16 Januari 2023.
Putri Candrawathi dituntut hukuman serupa pada hari ini. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup pada Selasa, 17 Januari 2023.
MAsyarakat yang ingin menyaksikan jalannya sidang pembacaan tuntutan terhadap Richard Eliezer terbaru hari ini melalui link live streaming PN Jakarta Selatan berikut ini:
Update:
Bharada E dituntut penjara 12 tahun karena melanggar melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara 12 tahun penjara," ujar JPU pada sidang sore hari ini.