Tanggal 18 Januari 2023 Hari Apa, Tanggal Merah Libur Sekolah? Ini Revisi SKB Libur Nasional Cuti Bersama PDF

- 17 Januari 2023, 13:24 WIB
Tanggal 18 Januari 2023 libur apa, cuti berama Imlek 2023, tanggal merah 18 Januari 2023, dan SKB 3 Menteri cuti bersama PDF revisi terbaru.
Tanggal 18 Januari 2023 libur apa, cuti berama Imlek 2023, tanggal merah 18 Januari 2023, dan SKB 3 Menteri cuti bersama PDF revisi terbaru. /Tangkapan layar timeanddate.com

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tanggal 18 Januari 2023 libur apa, cuti berama Imlek 2023, tanggal merah 18 Januari 2023, dan SKB 3 Menteri cuti bersama PDF revisi terbaru.

Ketahui tanggal 18 Januari 2023 hari apa, ada tanggal merah libur sekolah? Berikut revisi terbaru SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama versi PDF.

Sejak pagi tadi, ramai orang mencari tanggal 18 Januari 2023 memperingati hari apa. Bahkan ada yang menyebut bahwa besok adalah libur sekolah.

Libur nasional maupun cuti bersama sendiri, selama ini ditetapkan oleh Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Baca Juga: Kenapa Pakai Sweater Tanggal 3 Desember 2022, Diperingati sebagai Hari Apa? Bukan Hari Boyfriend, Ini Artinya

Pada tahun 2023, ditetapkan bahwa hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 sebanyak 24 hari, yang terdiri dari libur nasional sebanyak 16 hari.

Sementara cuti bersama, melalui SKB tersebut ditetapkan sebanyak 8 hari. Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara atau daerah.

Namun swasta pun juga terkadang menganut keputusan tersebut, meski tak seluruhnya. 

Keputusan itu dituangkan dalam SKB No. 1006/2022, No. 3/2022, dan No. 3/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Baca Juga: Hari Sumpah Pemuda Libur Nasional Atau Tidak, 28 Oktober Memperingati Hari Apa? Ini Daftar Tanggal Merah 2022

Adapun rapat itu diselenggarakan Selasa, 11 Oktober 2022, yang diikuti oleh 3 menteri tersebut.

"Ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari. Sementara itu untuk cuti bersama tahun 2023 ditetapkan 8 hari, sehingga total libur nasional dan cuti bersama sebanyak 24 hari," jelas Muhadjir dikutip dari laman PAN RB.

Penetapan ini sebagai upaya efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Bagi unit kerja atau organisasi yang bertugas pelayanan dasar, dapat mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja pada hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Baca Juga: Lebaran Idul Adha 2022 Tanggal Berapa, NU Berapa Hari Lagi? Ini SKB 3 Menteri Cuti Bersama Libur Tanggal Merah

Pelayanan langsung dan layanan dasar yang dimaksud adalah seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja lain yang sejenis.

Lantas, apakah tanggal 18 Januari 2023 hari libur?

Berdasarkan penelusuran Berita DIY, 18 Januari 2023 ternyata memperingati Pecking Duck Day atau Hari Bebek Pecking dan Hari Winnie the Pooh.

Artinya tanggal 18 Januari 2023 bukan merupakan hari libur. Berikut link download PDF SKB 3 Menteri: KLIK DI SINI

Demikian penjelasan tanggal 18 Januari 2023 hari apa, ada tanggal merah libur sekolah? Berikut revisi terbaru SKB Libur Nasional dan Cuti Bersama versi PDF.***

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x