Link PDF Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 Lengkap Isi SKB 3 Menteri Tentang Tahun Baru Imlek 2023

- 17 Januari 2023, 12:05 WIB
Ilustrasi - Link PDF daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 lengkap isi SKB 3 menteri tentang tahun baru Imlek 202.
Ilustrasi - Link PDF daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 lengkap isi SKB 3 menteri tentang tahun baru Imlek 202. /Pixabay/@geralt

BERITA DIY - Ketahui link PDF daftar libur nasional dan cuti bersama 2023 lengkap dengan isi SKB 3 menteri terbaru tentang tahun baru imlek 2023.

Menjelang Tahun Baru Imlek yang tinggal menghitung hari saja, banyak masyarakat yang mencari daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2023 yang telah ditetapkan pemerintah.

Link file PDF SKB 3 Menteri yang memuat daftar hari libur dna cuti bersama 2023 ini juga banyak dicari untuk mengetahui daftar hari libur lainnya.

Seperti yang diketahui pada Oktober 2022 yang lalu telah disahkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penetapan hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Cuti Bersama Imlek 2023 Apakah Ada dan Kapan? Ini Isi SKB 3 Menteri dan Daftar Tanggal Merah Bulan Januari

Dilansir dari laman kemenkopmk.go.id, isi SKB 3 Menteri tersebut memuat delapan poin diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Penetapan tanggal 1 Ramadan 1444 Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah dan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah ditetapklah dengan Keputusan Menteri Agama.
  • Cuti bersama tahun 2023 dilaksanakan dengan tetap mempertimbangkan kondisi pandemi Covid19.
  • Pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan perusahaan.
  • Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelaksannaan cuti bersama bagi instansi swasta diatur pemerintah masing-masing.

Baca Juga: Tanggal 18 Januari Memperingati Hari Apa, Apakah Libur Tanggal Merah? Ternyata Ada Perayaan Museum Selfie Day

Dalam lampiran SKB 3 Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri PANRB Nomor. 1066 Tahun 2022, Nomor 3 tahun 2022 dan Nomor 2 Tahun 2022 ditetapkan hari libur nasional sebanyak 16 hari libur dan cuti bersama berjumlah 5 hari.

Adapun tertulis dalam SKB 3 Menteri tersebut tertulis hari libur nasional 2023 salah satunya adalah Tahun Baru Imlek 2574 kongzili.

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x