BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari tunjangan profesi guru dihapuskan, RUU Sisdiknas tunjangan guru, rencana penghapusan sertifikasi guru dan nasib guru non sertifikasi.
Ketahui Mendikbud Nadiem jelaskan nasib tunjangan profesi guru usai TPG sertifikasi dihapus. Berikut gaji PPPK, ASN dan guru non PNS di RUU Sisdiknas.
Rancangan Undang-undang tentang Tunjangan Profesi Guru atau RUU Sisdiknas, kini tengah dibahas oleh DPR RI dengan Pemerintah melalui Kemendikbud sejak 2022 lalu.
RUU Sisdiknas sendiri merupakan salah satu rancangan UU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada periode 2020-2024.
Adapun RUU Sisdiknas disusun untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia, hingga mengejar ketertinggalan di segala aspek pendidikan.
Dalam RUU Sisdiknas, hal yang disoroti pertama kali ialah tak adanya pasal mengenai tunjangan profesi guru. Pasal itu dikhawatirkan menghilangkan TPG.
Selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.
Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah kepada guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Selama ini, TPG dikenal sebagai salah satu komponen yang menjamin kesejahteraan guru. Maka tak heran TPG membuat banyak orang berlomba-lomba jadi guru.
Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang pendidik wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik.
Adapun sertifikat pendidik merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan pada guru sebagai tenaga profesional sesuai aturan perundang-undangan.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru atau TPG hanya diperoleh guru yang telah lolos uji sertifikasi. Saat ini aturan mengenai TPG tengah digodok untuk dihapus.
Mendikbud Nadiem Makarim menegaskan bahwa RUU Sisdiknas memastikan guru ASN dan non ASN bakal mendapatkan penghasilan yang layak.
“Kami ingin memastikan bahwa guru ASN mendapatkan penghasilan yang layak dari gaji dan tunjangan mereka berdasarkan UU ASN. Tunjangan itu akan ditingkatkan dan tidak perlu lagi menunggu sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan,” kata Nadiem dalam RDP DPR.
Pun untuk guru non-PNS, bisa mendapatkan upah yang layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. Dengan demikian Bantuan Operasional Sekolah (BOS) swasta akan ditingkatkan.
Salah satu dampak positifnya, lanjut dia, program PPG bisa difokuskan untuk mencetak guru-guru baru. Sedangkan guru yang sudah bekerja seharusnya sudah bisa mendapatkan tunjangan sesuai dengan UU ASN tanpa harus melalui proses sertifikasi yang antreannya panjang sekali.
Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:
Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)
Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Sementara untuk guru non PNS, TPG disesuaikan dengan kesetaraan tingkat, masa kerja, dan kualifikasi akademik yang berlaku.
Lalu untuk guru tetap non PNS yang mempunyai sertifikat pendidik namun belum punya jabatan fungsional guru, bakal diberikan TPG sebesar Rp 1,5 juta per bulan.
Berikut nominal tunjangan profesi guru yang berlaku di UU sebelumnya:
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
- Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bagi guru yang memenuhi persyaratan, dapat memperoleh besaran tunjangan sertifikasi guru atau tunjangan profesi guru pada tahun 2022 hingga maksimal mencapai Rp20 juta.
Demikian penjelasan Mendikbud Nadiem jelaskan nasib tunjangan profesi guru usai TPG sertifikasi dihapus. Berikut gaji PPPK, ASN dan guru non PNS di RUU Sisdiknas.***