Berikut golongan yang boleh daftar menjadi Kartu Prakerja 2023:
- WNI berusia 18 - 60 tahun
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Siapapun yang pernah menjadi penerima bansos seperti BSU, BPUM, dan PKH.
Dalam skema baru, jumlah insentif juga akan bertambah menjadi senilai Rp 4,2 juta, berikut rinciannya:
1. Insentif biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta