Pada sistem pemilu proporsional tertutup, kursi wakil rakyat akan diberikan pada para calon berdasarkan nomor urut, seperti dikutip dari Sistem Pemilu Proporsional Terbuka Pasca Amandemen UUD NRI 1945 oleh Jamaluddin.
Sementara itu salah satu alasan PDIP ngotot untuk digelarnya Pemilu sistem proporsional tertutup yakni perihal biaya politik.
Sekretaris jenderal PDIP, Hasto Kristanto mengatakan seorang calon anggota legislatif (caleg) bahkan bisa menghabiskan biaya minimal Rp5 miliar hingga Rp100 miliar agar bisa menjadi anggota dewan. Hasto mengacu pada hasil penelitian yang dilakukan para ahli, salah satunya Politisi Senior PDIP Pramono Agung.
Sehingga dengan sistem proporsional tertutup, pengeluaran caleg tidak akan besar sebab penentuan caleg terpilih dilakukan oleh partai yang bersangkutan.
Itulah info mengenai apa itu Pemilu sistem proporsional tertutup yang ditolak 8 parpol? Simak alasan PDIP setuju.***