"Pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah," demikian bunyinya.
Demikian cara agar karyawan dapatkan Rp700 ribu pada tahun 2023 ini tanpa harus melalui BSU Kemnaker.***