1. Bukan termasuk Pimpinan dan Anggota DPRD
2. Bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN)
3. Bukan termasuk Prajurit TNI
4. Bukan termasuk Anggota Polri
5. Bukan termasuk Kepala Desa dan perangkat desa
6. Bukan termasuk Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD
7. Bukan termasuk Pejabat Negara
8. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang jadi penerima Kartu Prakerja.
Daftar Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan segera dibuka di dashboard www.prakerja.go.id dengan penuhi syarat di atas agar Rp 600 ribu cair.