Selamat, Ini Daftar Honorer Tenaga Teknis Prioritas Diangkat Langsung Jadi PNS dalam RUU ASN, Segini Gaji PNS

- 5 Januari 2023, 07:30 WIB
Ilustrasi PNS. Selamat, ini daftar honorer tenaga teknis prioritas diangkat langsung jadi PNS dalam RUU ASN. Simak juga nominal gaji PNS di sini.
Ilustrasi PNS. Selamat, ini daftar honorer tenaga teknis prioritas diangkat langsung jadi PNS dalam RUU ASN. Simak juga nominal gaji PNS di sini. /ANTARA FOTO/Ricky Prayoga

BERITA DIY - Selamat, berikut ini akan tersaji daftar honorer tenaga teknis prioritas diangkat langsung jadi PNS dalam RUU ASN. Simak juga nominal gaji PNS terbaru.

RUU ASN yang saat ini dibahas oleh DPR RI diusulkan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam RUU ASN, terdapat pasal yang mewajibkan pemerintah mengangkat tenaga honorer menjadi PNS.

Bahkan pengangkatan tersebut harus dilakukan secara langsung oleh pemerintah. Tak ada tes kompetensi yang diberlakukan dalam pengangakatan PNS, menurut RUU ASN.

Pengangkatan tenaga honorer langsung jadi PNS hanya akan diterapkan seleksi administrasi. Seleksi itu cuma meliputi verifikasi dan validasi data. 

Baca Juga: Info Penting, Ini Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Ternyata Cuma sampai Umur Segini

Selain itu, pemerintah juga menilai beberapa aspek sebelum mengangkat tenaga honorer menjadi PNS. Seperti yaitu masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan.

Adapun bunyi RUU ASN Pasal 131A ayat 1 yang menyebut pemerintah wajib angkat tenaga honorer jadi PNS, yaitu:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Perlu diketahui, dalam lampiran RUU ASN juga terdapat daftar honorer tenaga teknis yang menjadi prioritas. Cek daftar berikut ini:

Baca Juga: Kabar Gembira 2023 buat Tenaga Honorer! Modal Surat Ini Bisa Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Cek Ketentuannya

Penyusun Program Evaluasi dan Laporan, Penata Laporan Keuangan, Verifikator Keuangan, Pengadministrasi Keuangan, Pranata Komputer, Operator Komputer, Arsiparis, Pengadministrasi Umum, Analis Kebutuhan Prasarana Perkantoran, Analis Kebutuhan Sarana Perkantoran, Teknisi Bangunan, Teknisi Listrik, Caraka, Sopir, Penjaga Malam/Penjaga Sekolah, Penyapu Jalan, Pramu Kantor, Pramu Saji, Penata Usaha Sekolah.

Perencana, Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Analis Potensi Pendapatan Daerah, Analis Kepegawaian, Analis Kebutuhan Diklat, Pemberi Konsultasi Pegawai Psikolog, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyusun Abstraksi Hukum, Pemberi Konsultasi dan Bantuan Hukum, Analis Hukum/Analis Perundang-undangan, Pranata Humas, Desainer Grafis, Penyusun Informasi dan Publikasi, Sandiman, Operator Transmisi Sandi, Penerjemah, Analis Jabatan, Analis Organisasi, Penyusun sistem dan prosedur kerja, Stastisi, Pustakawan, Auditor Keuangan.

Widyaiswara Manajemen, Penyelenggara Pelatihan, Penyusunan Kurikulum Diklat, Peneliti Sosial Ekonomi Pertanian, Perekayasa Teknik Mesin, Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Penyehatan Linkungan, Teknik Tata Bangunan dan Perumahan, Penata Ruang, Pengawas Tata Pertamanan, Pengendali Organisme Pengganggu Tanaman – Pengamat Hama Penyakit, Pengawas Benih Tanaman, Pemandu Lapang Perkebunan, Penyelia Mitra Tani, Medik Veteriner, Paramedik Veteriner, Inseminator, Pengawas Mutu Pakan, Pengawas Mutu Hasil Pertanian, Pengawas Bibit Ternak, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna Pertanian, Pengolahan Hasil Pertanian.

Baca Juga: Tenaga Honorer di 6 Bidang Ini Siap-siap Diangkat PNS Tanpa Tes, Begini Syarat yang Harus Dipenuhi

Pengolah Hasil Peternakan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, Pengawas Benih Ikan, Tenaga Enumerator Perikanan, Pengawas Perikanan, Analis Potensi Kelautan dan Perikanan, Pembimbing Terapan Teknologi, Pengolahan Hasil Perikanan, Pengawas Ketenagakerjaan, Perantara Hubungan Industrial, Mediator, Pengantar Kerja, Instruktur Otomotif, Penggerak Swadaya Masyarakat, Pembimbing Terapan Teknologi Tepat Guna, Penguji Mutu Barang, Penera, Penyelidik Bumi, Inspektur Ketenagalistrikan, Inspektur Tambang, Inspektur Minyak dan Gas, Analis Potensi Pertambangan, Pengendali Dampak Lingkungan, Pekerja Sosial.

Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, Tagana, Jagawana, Polisi Kehutanan, Petugas Lapangan Gerakan Rehabilitasi Hutan, Pengendali Ekosistem Hutan, Pengamat Meteorologi Geofisika, Pengawas Keselamatan Pelayaran, Pengendali Frekuensi Radio, Penguji Kendaraan Bermotor, Pengawas Sistem Transportasi Darat, Perhubungan dan Transportasi, Nahkoda, Anak Buah Kapal, Kepala Kamar Mesin, Pamong Belajar, Pengembang Teknologi Pendidikan, Pamong Budaya, Analis Potensi Wisata, Penyusun Bahan Promosi dan Publikasi Pariwisata, Pemandu Wisata, Analis Tata Praja, Bantuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Pengamanan Dalam, Analis Kependudukan, serta Tenaga Teknis Administrasi lainnya.
Sebagai informasi tambahan, berikut daftar lengkap PNS pada 2023 mulai dari golongan I hingga golongan 4:

PNS Golongan I

  • Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
  • Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
  • Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
  • Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Batas Usia Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Ternyata Cuma sampai Umur Segini, Begini Ketentuannya

PNS Golongan II

  • IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
  • IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
  • IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
  • IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

PNS Golongan III

  • IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

  • IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Demikian daftar honorer tenaga teknis prioritas diangkat langsung jadi PNS dalam RUU ASN dilengkapi nominal gaji PNS terbaru.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah