Siap-siap, 4 Guru Ini Bisa Dapat Tunjangan hingga Rp 20 Juta Tanpa Sertifikasi, Ini Kata Kemendikbud

- 3 Januari 2023, 09:38 WIB
Ilustrasi - Siap-siap, 4 guru ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi. Simak penjelasan dari Kemendikbud Ristek.
Ilustrasi - Siap-siap, 4 guru ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi. Simak penjelasan dari Kemendikbud Ristek. /UNSPLASH/mufidpwt

BERITA DIY - Siap-siap, 4 guru berikut ini bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi. Simak penjelasan dari Kemendikbud Ristek.

Kemendikbud berencana merombak tatanan terkait tunjangan profesi guru atau TPG. Ke depan, guru tak perlu lagi sertifikasi dan PPG untuk dapat tunjangan.

Rencana tersebut merupakan bagian dari draf RUU Sisdiknas yang diterbitkan pada Agustus 2022. Di RUU Sisdiknas, Kemendikbud sengaja tidak memasukkan soal TPG.

Tentu RUU Sisdiknas tak terlepas dari kontroversi, terutama soal tunjangan profesi guru. Sebab TPG sebelumnya tertera jelas di UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Kemendikbud Ketok Palu, 6 Guru Sertifikasi Ini Tak Dapat Tunjangan Profesi Guru di 2023, Ini Alasannya

Dalam UU dan aturan turunan yang masih berlaku saat ini, guru bisa mendapatkan tunjangan profesi guru jika sudah sertifikasi. TPG bisa didapat guru PNS hingga swasta.

Guru sertifikasi berstatus PNS, menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok.

TPG untuk guru non-ASN diatur dalam Pasal 2 Permendiknas 72/2008. Disebutkan bahwa guru non-ASN dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Syarat sertifikasi dan PPG untuk mendapatkan tunjangan bagi guru ini yang ingin dihilangkan melalui RUU Sisdiknas. Kemendikbud memberi penjelasan tunjangan guru akan menggunakan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sertifikasi Diputikan: 1,6 Juta Guru Ciri Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Capai Rp 20 Juta

"Ini yang ingin kita koreksi. Seharusnya semua guru yang menjalankan tugas sebagai guru otomatis mendapat penghasilan yang layak, tanpa harus antre PPG dan menunggu tersertifikasi terlebih dahulu,” kata Kepala BSKAP Kemendikbud Ristek Anindito Aditomo dikutip dari Antara.

Dengan menyesuaikan UU ASN dan UU Ketenagakerjaan, tunjangan guru bisa sampai Rp 20 juta. Adapun 4 guru yang bisa mendapatkan tunjangan tanpa sertifikasi ini adalah:

1. Guru yang sudah aktif mengajar.

2. Guru berstatus ASN.

Baca Juga: Segini Gaji dan Tunjangan Profesi Guru Usai Pemutihan Sertifikasi, Guru Dapat TPG Rp 20 Juta di 2023

3. Guru belum sertifikasi.

4. Guru belum mendapat TPG sertifikasi.

Kemendikbud mengungkapkan ada 1,6 juta yang memenuhi 4 kriteria tersebut. Mereka akan dapat tunjangan jika draf RUU Sisdiknas yang rilis Agustus 2022 disahkan.

Dikarenakan saat ini masih dibahas, RUU Sisdiknas masih bisa saja berubah hingga nantinya disahkan DPR dan diterapkan pemerintah.

Demikian info 4 guru yang sudah disebut bisa dapat tunjangan hingga Rp 20 juta tanpa sertifikasi dilengkapi penjelasan dari Kemendikbud.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x