PPKM Dihentikan, Tidak WFH Lagi? Pemerintah juga akan Hentikan Penjualan BBM Premium Mulai 1 Januari 2023

- 31 Desember 2022, 15:53 WIB
PPKM dihentikan, pemerintah setop penjualan BBM premium atau RON 88 karena dinilai memicu borosnya konsumsi energi dan membebani keuangan negara.
PPKM dihentikan, pemerintah setop penjualan BBM premium atau RON 88 karena dinilai memicu borosnya konsumsi energi dan membebani keuangan negara. / /Pexels.com/@FebryArya

BERITA DIY- Simak informasi PPKM dihentikan, tidak WFH lagi? pemerintah juga akan hentikan penjualan  BBM premium mulai 1 Januari 2023.

Kebijakan PPKM dihentikan secara resmi Oleh Presiden Jokowi sejak Jumat 30 Desember 2022. Keputusan tersebut tercantum dalam arahan Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.

Alasan PPKM dihentikan tersebut ditinjau dari data penanganan kasus COVID-19 di Indonesia yang lambat laun semakin terkendali dengan persentase angka kematian kasus COVID-19 yang berada dibawah standar WHO.

Presiden Jokowi mengimbau setekah PPKM dihentikan kepada masyarakat agar hati-hati dan tetap waspada dari penularan COVID-19. Hal tersebut dikatakannya bersamaan dengan pengumuman PPKM dihentikan.

Baca Juga: Jadwal Operasional MRT Jakarta Terbaru November 2022, Usai DKI Kembali Terapkan PPKM Level 1

“Saya minta kepada seluruh masyarakat dan komponen bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada” tutur Presiden RI dalam siaran pers lewat kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Jumat 30 Desember 2022

Terkait vaksinasi setelah PPKM dihentikan, Presiden RI menyebut bahwa vaksinasi harus tetap dilakukan. Hal ini bertujuan untuk menguatkan imunitas masyarakat dari bahaya COVID-19.

“Pastikan mekanisme vaksinasi di lapangan tetap berjalan, utamanya vaksinasi booster dan masa transisi ini, satgas COVID-19 dan daerah tetap dipertahankan untuk penyebaran yang cepat. Jadi satgas daerah tetap ada selama masa transisi” ucap Jokowi

Sementara itu, terhitung mulai 1 Januari 2023 Pemerintah resmi mencabut peredaran bahan bakar minyak (BBM) yang paling umum digunakan oleh masyarakat. Jenis BBM yang dilarang beredar adalah BBM jenis RON 88 dan RON 89.

Baca Juga: Aturan PPKM Level 1 Jawa-Bali 8-21 November 2022 dan Luar Jawa-Bali: WFO, PTM, hingga Restoran

BBM dengan jenis RON 88 yang didistirbusikan oleh SPBU Pertamina sendiri lebih umum dikenal oleh masyarakat sebagai BBM Premium. Pencabutan peradaran tersebut disebabkan karena BBM jenis RON dibawah 90 dianggap tidak ramah lingkungan.

Pencabutan BBM jenis RON 88 dan RON 89 tersebut didasarkan oleh keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 62.K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitugan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis Bensin dan MInyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

“Bahwa standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri telah dinyatakan tidak berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023” tercantum pada huruf a keputusan Menteri ESDM.

Pemerintah sendiri telah merencanakan pencabutan peredaran BBM dengan jenis RON 88 dan RON 89 sejak pertengahan tahun 2022. Sebelum pencabutan peredaran jual BBM premium, terlebih dahulu pemerintah sudah mewacanakan pencabutan subsidi BBM.

Baca Juga: Peraturan Lengkap PPKM Level 1 yang Diberlakukan Se-Indonesia, Bagaimana Ketentuan WFH?

Seperti diketahui pada Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20. Seluruh anggota dari KTT G20 termasuk Indonesia, menyepakati pengapusan subsidi energI fosil yang tak lain adalah BBM. Pemberian subsidi BBM tersebut dinilai memicu borosnya konsumsi energi dan membebani keuangan negara.

Dampak dari penghentian penjualan BBM RON 88 atau yang lebih diketahui oleh masyarakat sebagai BBM premium tersebut tentunya berimbas ke berbagai macam pihak terutama PT Pertamina (Persero) dan SPBU Vivo.

Beberapa outlet dari kedua SPBU tersebut masih menjual bahan bakar minyak dengan oktan rendah. BBM jenis RON 88 atau premium dan RON atau Revvo 89 adalah jenis bahan bakar yang paling laku dibeli, karena akses yang mudah dan harganya yang lebih murah.

Baca Juga: PPKM Jawa – Bali Diperpanjang Lagi sampai 2 Minggu: 41 Daerah Sudah Level 1 Termasuk Jabodetabek dan Surabaya

Setelah diberlakukannya peraturan terbaru itu, maka BBM dengan kualitas oktan terendah yang beradar dalam penjualan adalah BBM RON 90. Adapun BBM RON 90 tersebut adalah Pertalite, Revvo 90 dan British Petroleum (BP) 90.

Demikian informasi PPKM dihentikan, tidak WFH lagi? pemerintah juga akan hentikan penjualan  BBM premium mulai 1 Januari 2023.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x