2. Ketuk "Buat Akun"
3. Isi NIK KTP, nomor KK, data diri sesuai KTP, nomor HP, dan email aktif
4. Login dengan NIK dan password yang tadi dibuat
5. Lengkapi data diri selanjutnya
6. Pilih "PPPK Guru"
Baca Juga: PPPK Tenaga Teknis Kemenparekraf 2022: Simak Tahapan Seleksi dan Persyaratan Khusus
7. Pilih instansi Kemenag atau Kemdikbud tergantung pilihan formasi yang hendak dilamar
8. Isi data ijazah (IPK, tahun lulus, tanggal ijazah, nama PT, prodi, akreditasi)
9. Unggah dokumen yang menjadi syarat administrasi
10. Selesaikan setiap tahap pendaftaran hingga pelamar mendapatkan Kartu Pendaftaran