Sebab ini, mayoritas ulama terutama Mazhab Syafi'i menyimpulkan bahwa melakukan puasa Wishal hukumnya makruh.
Baca Juga: 12 Amalan Rabiul Awal Maulid Nabi 2022, Niat Puasa Mulud, Zikir Malam dan Mitos Hari Baik Menikah
Kendati begitu, puasa Wishal memang bukanlah perkara yang diperbolehkan selama dirinya meyakini tidak akan terjadi apa-apa.
Namun, apabila puasa Wishal ini berpotensi membahayakan kesehatan diri maka bab ini menjadi haram untuk dilakukan.
Pada jaman dulu, sahabat Nabi sempat melakukan protes,"Tapi kan engkau ber-wishal wahai Rasulallah!” Nabi pun menjawab:
إني لست كهيئتكم، إني أطعم وأسقى
“Aku tidak sama seperti kalian. Aku diberi makan dan minum (oleh Allah).”
Demikian informasi mengenai penjelasan terkait apa itu puasa Wishal dan alasan Rasulullah melarang umatnya melakukan puasa ini.***