1,6 Juta Guru Ini Diputihkan Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Tanpa Sertifikasi, Ini Skema Baru TPG 2023

- 18 Desember 2022, 19:41 WIB
Berita TPG dihapus, tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru 2022, skema baru tunjangan guru dan sertifikasi guru 2022.
Berita TPG dihapus, tunjangan profesi guru 2022, sertifikasi guru 2022, skema baru tunjangan guru dan sertifikasi guru 2022. /Tangkap layar - Kemdikbud.go.id

Artinya bagi guru lama, PPG tak bakal dibutuhkan sebagai syarat mendapatkan TPG. PPG hanya perlu diikuti oleh guru untuk meningkatkan kompetensi.

Berikut aturan yang bakal mengatur soal tunjangan profesi guru:

Guru ASN: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN)

Guru non PNS: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Adapun tunjangan profesi guru sebelumnya diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain. Bagi guru yang berstatus PNS, akan mendapat TPG sebesar 1 kali gaji pokok.

Tapi yang harus diketahui, PPG tak perlu diikuti oleh guru yang telah lama mengajar namun masih dalam antrian serdik.

Demikian penjelasan 1,6 juta guru berikut diputihkan langsung dapat tunjangan profesi guru tanpa sertifikasi di RUU Sisdiknas, berikut skema baru TPG 2023.***

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah