Mendikbud Bakal Ubah Format Pencairan Tunjangan Profesi Guru 2023 Jadi Seperti Ini, Lebih Menguntungkan Guru?

- 15 Desember 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi - Perhatian, Mendikbud bakal ubah format pencairan tunjangan profesi guru 2023 jadi seperti berikut ini. Apakah lebih menguntungkan guru?
Ilustrasi - Perhatian, Mendikbud bakal ubah format pencairan tunjangan profesi guru 2023 jadi seperti berikut ini. Apakah lebih menguntungkan guru? /Tangkap layar - Kemdikbud.go.id

BERITA DIY - Perhatian, Mendikbud Nadiem Makarim bakal ubah format pencairan tunjangan profesi guru 2023 jadi seperti berikut ini. Apakah lebih menguntungkan guru?

Format pencairan tunjangan profesi guru (TPG) akan diubah. Sebagai informasi, TPG hanya diberikan kepada guru yang sudah sertifikasi.

Tunjangan profesi guru ini bisa didapatkan para guru yang bertatus PNS, PPPK maupun guru yang mengajar di sekolah swasta.

Pemerintah memberikan TPG didasari oleh UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen beserta aturan turunannya.

Baca Juga: Guru Sertifikasi Full Senyum Jelang Tahun Baru 2023, Kemendikbud Cairkan Tunjangan Ini, Segini Nominalnya

Menurut Pasal 4 PP No 41 tahun 2009, guru ASN mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok. Berikut rincian gaji pokok PNS mulai golongan IIIa:

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 

Sementara, Pasal 2 Permendiknas No 72 tahun 2008 menyebut, guru non-PNS dengan sertifikat pendidik tapi belum memiliki jabatan fungsional guru diberi TPG Rp 1,5 juta.

Baca Juga: 1,6 Juta Guru Non Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan Profesi Guru, TPG 2023 Cair Rp 20 Juta?

Berbeda dengan gaji, pencairan tunjangan profesi guru ini dilakukan pemerintah per 3 bulan sekali. TPG ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).

Selama ini format pencairan tunjangan profesi guru yakni dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah, baru selanjutnya dicairkan kepada guru.

Mendikbud Nadiem Makarim pun mengusulkan adanya perubahan format pencairan TPG kepada para guru sertifikasi. 

Nadiem ingin format pencairan tunjangan profesi guru dari pemerintah pusat langsung dikirim ke rekening para guru sertifikasi, tanpa melalui pemerintah daerah.

Baca Juga: Wajib Paham, Ini 5 Syarat Guru Non Sertifikasi Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok, Guru PPPK Dapat?

Dari format pencairan TPG yang akan diubah ini tentu akan menguntungkan para guru karena bisa lebih cepat mendapatkan dana tunjangan profesi guru.

Usulan itu diutarakan Mendikbud saat bertemu Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam rapat tentang reformasi birokrasi tematik, dikutip dari laman menpan.go.id.

Jika disetujui, maka akan ada perubahan format pencairan tunjangan profesi guru pada 2023, sebab pencairan TPG 2022 sudah rampung.

Demikian info Mendikbud Nadiem Makarim bakal ubah format pencairan tunjangan profesi guru 2023 dan penjelasan apakah menguntungkan guru.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x