Syarat Pangkat Tituler TNI Adalah Apa, Gelar Militer yang Disandang Deddy Corbuzier hingga Luhut L Panjaitan

- 9 Desember 2022, 20:26 WIB
Apa itu pangkat tituler dalam pangkat militer, syarat pangkat tituler TNI adalah apa? gelar militer yang disandang Deddy Corbuzier hingga Luhut L Panjaitan.
Apa itu pangkat tituler dalam pangkat militer, syarat pangkat tituler TNI adalah apa? gelar militer yang disandang Deddy Corbuzier hingga Luhut L Panjaitan. /Instagram.com/@mastercorbuzier

Lalu, apa itu pangkat tituler TNI?

Berdasar Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 tentang Pangkat- Pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan, pangkat tituler adalah gelar militer yang diberikan kepada para sipil non militer.

"Kepada orang-orang bukan Militer Sukarela atau Militer-Wajib yang memangku jabatan militer dapat diberikan pangkat militer tituler," isi pasal 6 PP No 26 Tahun 1959.

Adapun syarat pemberian pangkat tituler kepada sipil adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Membuat Avatar Anime via Lensa AI Mod Apk 2022 dan Link Download Aplikasi Edit Foto Gratis Viral IG

Pasal 7

(1) Selain dari pemberian pangkat militer tituler oleh atau berdasarkan Undang-undang pangkat militer dapat diberikan kepada:
a. pegawai negeri sipil dalam lingkungan Angkatan Perang yang memangku jabatan organik militer yang menurut peraturan yang berlaku harus dijabat oleh seorang perwira;
b. pegawai negeri sipil yang menurut peraturan yang berlaku di samping jabatannya dalam instansi sipil juga memangku jabatan militer yang harus dijabat oleh seorang perwira;
c. pejabat yang untuk kepentingan jabatannya dalam rangka keadaan bahaya dan pertahanan Negara memerlukan pangkat militer menurut penetapan Menteri atau pejabat yang di- tunjuk olehnya.

(2) Pangkat militer tituler yang diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan ayat (1) pasal ini adalah yang sepadan dengan jabatan yang dipangkunya, dengan ketentuan bahwa pangkat militer tituler bagi mereka yang termasuk golongan tersebut dalam ayat 1 itu pada huruf a dan huruf b sekurang-kurangnya adalah pangkat terendah dalam golongan Perwira.

(3) Pemberian pangkat militer tituler termaksud pada ayat 1 huruf a, b dan c pasal ini dilakukan oleh Kepala Staf Angkatan.

(4) Dalam hal orang bukan militer, dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada A.P.R.I. sebagai yang dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaannya yang dibebankan kepadanya.

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x