BERITA DIY - Simak penjelasan hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur karena berbagai alasan seperti bekerja, dalam perjalanan, atau hujan.
Seperti diketahui, ibadah sholat Jumat bersifat wajib bagi laki-laki dewasa yang beragama Islam.
Namun meski demikian seringkali ada saja halangan yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat di Masjid.
Lalu muncul pertanyaan, apakah boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dan bagaimana hukumnya.
Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Qobliyah dan Ba'diyah Jumat 2 Rokaat Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan
Dilansir dari bali.kemenag.go.id ada beberapa syarat khusus bagi seseorang diperbolehkan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur.
Menurut pendapat Imam Syafii dikutip oleh Imam bin Yahya al-Muzani dalam kitab Mukhtasar al-Muzani, sejumlah orang yang boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah antara lain:
Imam Syafii berucap: "Tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi musafir, hamba sahaya, perempuan, orang sakit dan orang yang memiliki udzur."
Dapat disimpulkan, berikut beberapa syarat orang yang boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Duhur: