Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur karena Bekerja atau Dalam Perjalanan

- 9 Desember 2022, 11:22 WIB
ilustrasi. Ketahui bagaimana hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dengan berbagai alasan seperti bekerja, dalam perjalanan, dan hujan.
ilustrasi. Ketahui bagaimana hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dengan berbagai alasan seperti bekerja, dalam perjalanan, dan hujan. /Pexels.com/Konevi

1. Sedang dalam perjalanan

Seorang lelaki yang sedang dalam perjalanan dan tidak memungkinkan untuk sholat Jumat boleh diganti dengan sholat Dzuhur pada waktu tanpa melebihi sholat Ashar.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tahiyatul Masjid Sesuai Madzhab Imam Syafii yang Biasa Dilakukan Sebelum Sholat Jumat

2. Orang Sakit

Orang sakit bersama hamba sahaya dan perempuan merupakan golongan yang tidak diwajibkan sholat Jumat, tapi bisa melaksanakan sholat Dzuhur sesuai kemampuan.

Salah satu contoh udzur atau halangan yakni saat ada pandemi Covid-19 melanda, karena adanya larangan berkerumun MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa jika sholat Jumat boleh diganti sholat Dzuhur.

3. Hujan atau bencana alam

Ketika hujan sangat deras atau bencana alam terjadi, seorang laki-laki boleh mengganti sholat Jumat jadi sholat Dzuhur.

Lantas, bagaimana hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur karena pekerjaan?

Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Dakwah Elite pada 2020 lalu pernah menyarankan muslim laki-laki untuk menjalani pekerjaan yang sekarang sembari mencari pekerjaan lain yang sekiranya terdapat jeda waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat Jumat.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x