- Insentif pengisian survei : Rp100 ribu
Naiknya insentif terutama pada pos insentif biaya pelatihan. Dengan naiknya insentif tersebut, peserta dapat membeli pelatihan lebih banyak.
Tak hanya insentif yang berubah, syarat daftar Kartu Prakerja gelombang 48 juga alami sedikit perubahan.
Pada gelombang sebelumnya, Kartu Prakerja tidak diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah pernah menjadi penerima bantuan sosial seperti BPUM, BSU, atau bansos sembako.
Namun pada tahun 2023 mendatang dikabarkan tidak adal lagi syarat tersebut sehingga Kartu Prakerja mencakup lebih banyak masyarakat.
Berikut syarat untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 48:
1. WNI berusia 18 tahun hingga 60 tahun
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.