7. Pelaku usaha mikro dan kecil.
8. Bukan Pejabat Negara seperti Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Meski harus menunggu, ada kabar gembira terkait Kartu Prakerja gelombang 48 yakni insentif akan naik dengan rincian sebagai berikut.
- Bantuan biaya pelatihan : Rp3,5 juta
- Insentif pasca pelatihan : Rp600 ribu
- Insentif pengisian survei : Rp100 ribu
Sehingga total insentif sebesar Rp 4,2 juta.
Demikian informasi mengenai daftar Kartu Prakerja gelombang 48 dengan login www.prakerja.go.id untuk dapat insentif Rp4,2 juta dan info pendaftaran dibuka kapan.***