3. Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).
4. KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.
Nah, yang perlu dipahami bahwa setiap siswa mendapatkan dana bantuan PIP dengan nominal berbeda, tergantung pada jenjang pendidikannya.
Berikut rincian dana bantuan PIP yang bisa didapatkan para siswa:
- Siswa jenjang SD: Rp 450.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMP: Rp 750.000 per tahun.
- Siswa jenjang SMA/SMK: Rp 1.000.000 per tahun.
Masyarakat bisa cek penerima dana bantuan PIP Program Indonesia Pintar pada Desember 2022 dengan mengikuti cara di bawah ini: