UMP 2023 Naik, Segini Gaji dan Tunjangan Guru ASN PPPK Tahun Depan, Ada 11 Komponen yang Didapatkan

- 30 November 2022, 11:53 WIB
Ilustrasi - Saat ini ramai dibicarakan UMP 2023 naik. Yuk, simak besaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tahun depan, 11 komponen yang bisa didapatkan.
Ilustrasi - Saat ini ramai dibicarakan UMP 2023 naik. Yuk, simak besaran gaji dan tunjangan guru ASN PPPK tahun depan, 11 komponen yang bisa didapatkan. /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Baca Juga: 4 Kategori Guru Ini Tak Perlu Ikut Penilaian Kesesuaian, Tinggal Ikuti 1 Langkah Lagi Jadi ASN PPPK 2022

  • Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  • Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  • Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  • Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

2. Tunjangan istri atau suami. Guru ASN PPPK akan mendapat tunjangan ini sebesar 10 perseb dari gaji pokok.

3. Tunjangan anak. Guru ASN PPPK juga mendapat tunjangan anak, maksimal 2 anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok.

4. Tunjangan beras yang didapatkan oleh guru ASN PPPK yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Baca Juga: Guru ASN Belum Sertifikasi Berciri Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji Pokok Kemendikbud, Cek Ketentuannya di Sini

5. Tunjangan struktural.

6. Jaminan sosial (Kesehatan, JKK, dan JKM).

7. Tunjangan daerah terpencil.

8. Tunjangan profesi guru (TPG), bagi guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi.

Baca Juga: Selamat! 1,6 Juta Guru Diputihkan Tak Perlu Sertifikasi Dapat Tunjangan Profesi Guru, Segini Nominal TPG

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x