- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
2. Tunjangan istri atau suami. Guru ASN PPPK akan mendapat tunjangan ini sebesar 10 perseb dari gaji pokok.
3. Tunjangan anak. Guru ASN PPPK juga mendapat tunjangan anak, maksimal 2 anak, sebesar 2 persen dari gaji pokok.
4. Tunjangan beras yang didapatkan oleh guru ASN PPPK yakni sebesar 10 persen dari gaji pokok.
5. Tunjangan struktural.
6. Jaminan sosial (Kesehatan, JKK, dan JKM).
7. Tunjangan daerah terpencil.
8. Tunjangan profesi guru (TPG), bagi guru ASN PPPK yang sudah sertifikasi.