Daftar UMP 2023 Indonesia: DKI Jakarta Tertinggi, Yogyakarta Naik, dan Jawa Tengah Terakhir

- 30 November 2022, 11:12 WIB
Ilustrasi UMP. Cek daftar UMP 2023 Indonesia, DKI Jakarta posisi tertinggi, Yogyakarta naik, dan Jawa Tengah posisi terakhir.
Ilustrasi UMP. Cek daftar UMP 2023 Indonesia, DKI Jakarta posisi tertinggi, Yogyakarta naik, dan Jawa Tengah posisi terakhir. /unsplash/bady abbas

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemnaker resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Gubernur setiap provinsi di Indonesia pun telah mengumumkan besaran UMP pada Senin, 28 November 2022.

Ibukota Indonesia, DKI Jakarta menjadi porvinsi dengan jumlah UMP tertinggi Rp 4.901.798.

Pada posisi dua hingga lima berturut-turut ditempati Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Aceh, dan Sumatera Selatan.

Baca Juga: Daftar UMP 2023 Terbaru LENGKAP: Jakarta, Jabar, Jateng, DIY, Jatim, Ini Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi

Adapun kenaikan upah tertinggi ada pada provinsi Sumatera Barat dengan kenaikan 9,15 persen dan kini menjadi Rp 2.742.476.

Sementara itu 4 provinsi besar di pulau Jawa menempati posisi terbawah. Jawa Timur naik 7,8 persen menjadi Rp 2.040.244, Jawa Barat naik 7,8 persen menjadi Rp 1.986.670, DI Yogyakarta naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782, dan posisi terakhir ditempati Jawa Tengah dengan kenaikan 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169

 

Berikut daftar UMP 2023 di Indonesia selengkapnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x