BERITA DIY - Pemerintah melalui Kemnaker resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Gubernur setiap provinsi di Indonesia pun telah mengumumkan besaran UMP pada Senin, 28 November 2022.
Ibukota Indonesia, DKI Jakarta menjadi porvinsi dengan jumlah UMP tertinggi Rp 4.901.798.
Pada posisi dua hingga lima berturut-turut ditempati Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Aceh, dan Sumatera Selatan.
Adapun kenaikan upah tertinggi ada pada provinsi Sumatera Barat dengan kenaikan 9,15 persen dan kini menjadi Rp 2.742.476.
Sementara itu 4 provinsi besar di pulau Jawa menempati posisi terbawah. Jawa Timur naik 7,8 persen menjadi Rp 2.040.244, Jawa Barat naik 7,8 persen menjadi Rp 1.986.670, DI Yogyakarta naik 7,65 persen menjadi Rp 1.981.782, dan posisi terakhir ditempati Jawa Tengah dengan kenaikan 8,01 persen menjadi Rp 1.958.169
Berikut daftar UMP 2023 di Indonesia selengkapnya.