RESMI! Vaksin Booster Kedua Lansia Mulai Diberikan, Ketahui Syarat, Jenis Vaksin dan Dosis Suntikan

- 23 November 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi -Resmi! Lansia dapat suntikan vaksin booster kedua, ini syarat, jenis vaksin dan dosis suntikan.
Ilustrasi -Resmi! Lansia dapat suntikan vaksin booster kedua, ini syarat, jenis vaksin dan dosis suntikan. /ANTARA FOTO/ Muhammad Iqbal

BERITA DIY - Resmi! Vaksin booster kedua untuk lansia sudah boleh mulai diberikan. Ketahui syarat, jenis vaksin dan dosis suntikan vaksin booster kedua lansia berikut ini.

Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/5565/2022 mengizinkan pemberian vaksinasi Covid19 dosis boster kedua bagi kelompok Lanjut Usia atau lansia.

Dikutip dari situs sehatnegeriku.kemkes.go.id, surat Edaran ini resmi berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 22 November 2022.

Usai beredar izin dan kabar ini, banyak dari masyarakat yang bertanya-tanya syarat, jenis vaksin dan dosis suntikan vaksin booster kedua yang boleh diberikan kepada lansia.

Baca Juga: Vaksin Meningitis Masih Wajib untuk Jamaah Umrah Indonesia, Ini Syarat, Harga dan Cara Vaksin Meningitis

Sebelum mengetahui informasi tersebut, perlu diketahui bahwa langkah vaksinasi boster kedua bagi lansia ini merupakan salah satu langkah upaya mitigasi peningkatan kasus dan munculnya subvarian baru.

Dilansir dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, Juru Bicara Covid19 Kemenkes, M. Syahril mengungkapkan langkah ini dilakukan untuk memberikan perlindungan tambahan terhadap kelompok rentan.

Adapun vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua adalah vaksin yang telah mendapatkan Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan POM dan rekomendasi ITAGI serta memperhatikan vaksin yang tersedia di masing-masing daerah.

Baca Juga: Jadwal Vaksin Booster di Jakarta Bulan Oktober 2022, Cek Lokasi di Mana dan Tanggal Berapa

Halaman:

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x