Vaksin Booster Kedua Dimulai Besok Jumat 29 Juli, Ini Syarat Orang yang Bisa Dapat Vaksinasi Dosis Keempat

- 28 Juli 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi: Vakinasi dosis keempat atau booster COVID-19 kedua akan mulai diberikan untuk tenaga kesehatan besok, Jumat, 29 Juli 2022.
Ilustrasi: Vakinasi dosis keempat atau booster COVID-19 kedua akan mulai diberikan untuk tenaga kesehatan besok, Jumat, 29 Juli 2022. /PIXABAY/ WiR_Pixs

BERITA DIY – Info tentang vaksin booster kedua COVID-19 yang resmi dimulai besok, Jumat, 29 Juli 2022, cek syarat siapa saja orang yang bisa dapat vaksinasi dosis keempat tersebut.

Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menyatakan bahwa vaksin booster kedua atau vaksinasi dosis keempat COVID-19 dimulai pada besok, Jumat, 29 Juli 2022.

Pengumuman resmi vaksin booster kedua tersebut telah disampaikan pihak Kemenkes melalui Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster (penguat) kedua yang disampaikan pada Kamis, 28 Juli 2022.

Surat edaran terkait pelaksanaan vaksinasi dosis keempat yang dimulai besok, Jumat, 29 Juli 2022 tersebut disampaikan kepada seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten serta kota, juga untuk pimpinan gasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan layanan vaksinasi COVID-19.

Baca Juga: Siap-siap, Vaksin Dosis Keempat atau Booster Kedua Dimulai Jumat, 29 Juli 2022, Cek Syarat dan Aturannya

Adapun vaksinasi dosis keempat ini diberikan setelah enam bulan usai vaksinasi booster dosis pertama.

Syarat Penerima

Melansir dari ANTARANEWS, 28 Juli 2022, vaksinasi dosis keempat atau vaksin booster kedua yang dimulai besok, Jumat, 29 Juli 2022 tersebut diperuntukkan bagi tenaga kesehatan.

“Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanan booster kedua bagi tenaga kesehatan,” jelas Maxi Rein Rondonuwu selaku Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes seperti dikutip Tim Berita DIY dari ANTARANEWS, 28 Juli 2022.

Kemenkes menjelaskan bahwa pemberian vaksin booster kedua untuk tenaga kesehatan tersebut menggunakan produk vaksin COVID-19 yang sudah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat dari BPOM.

Halaman:

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x