Siap-siap, Vaksin Dosis Keempat atau Booster Kedua Dimulai Jumat, 29 Juli 2022, Cek Syarat dan Aturannya

- 28 Juli 2022, 16:30 WIB
Vaksin penguat (booster) kedua atau dosis keempat akan dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 untuk tenaga kesehatan, cek syarat dan aturannya.
Vaksin penguat (booster) kedua atau dosis keempat akan dimulai pada Jumat, 29 Juli 2022 untuk tenaga kesehatan, cek syarat dan aturannya. /ANTARA/Adiwinata Solihin

BERITA DIY - Vaksinasi penguat (booster) dosis kedua atau dosis keempat akan dilaksanakan mulai besok Jumat, 29 Juli 2022, cek syarat dan aturannya.

Simak syarat dan aturan mengenai vaksinasi dosis keempat atau booster kedua di sini.

Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua pada kalangan tenaga kesehatan mulai Jumat , 29 Juli 2022.

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu, Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi COVID-19 dosis booster (penguat) kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh daerah pada Kamis.

Baca Juga: Aturan Lengkap Vaksin Booster Kedua 2022 Dimulai Besok Jumat: Cara Daftar, Syarat dan Ketentuan Vaksinasi

"Hari ini dibuat edaran ke semua dinas kesehatan dan rumah sakit untuk pelaksanaan booster kedua bagi tenaga kesehatan," katanya saat dimintai konfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Surat edaran perihal pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan disampaikan ke seluruh kepala dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota serta pemimpin fasilitas pelayanan kesehatan yang melaksanakan vaksinasi COVID-19.

Nantinya, vaksinasi penguat kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin COVID-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.

Baca Juga: Info Lokasi dan Jadwal Vaksin Booster Jogja Minggu Ini Senin 25 Juli sampai Minggu 31 Juli 2022

Vaksinasi COVID-19 dosis penguat kedua diberikan enam bulan setelah vaksinasi penguat pertama.

Pelayanan vaksinasi penguat kedua bagi sumber daya manusia bidang kesehatan tersedia di fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi COVID-19.

Maxi mengatakan, pemberian suntikan vaksin COVID-19 dosis penguat kedua pada tenaga kesehatan dilakukan dengan persetujuan dari Kelompok Penasihat Teknis Imunisasi Indonesia (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI).

"Persetujuan ITAGI sudah ada untuk kelompok risiko tinggi," katanya.

Sasaran vaksinasi penguat kedua pada kelompok sumber daya manusia bidang kesehatan, menurut Maxi, masih dikalkulasi jumlahnya.

Baca Juga: Lokasi Vaksin Booster Tanpa Perlu Daftar di Jogja, Berikut Syarat dan Waktu Vaksin

Sementara itu untuk vaksinasi keempat bagi masyarakat selain tenaga kesehatan belum diketahui kapan akan dimulai.

Itulah informasi vaksinasi penguat (booster) dosis kedua atau dosis keempat akan dilaksanakan mulai besok Jumat, 29 Juli 2022, cek syarat dan aturannya.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x