Catat Info Resmi Kemendikbud, Guru Non Setifikasi 5 Daerah Ini Dapat Tunjangan 1 Kali Gaji, Segini Jumlahnya

- 21 November 2022, 15:30 WIB
Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya.
Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya. /PIXABAY/@aditiotantra

BERITA DIY - Catat info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya.

Kemendikbud Ristek tidak hanya memberikan tunjangan 1 kali gaji pokok kepada para guru PNS yang sudah sertifikasi.

Guru ASN yang belum sertifikasi pun bisa mendapatkan tunjangan 1 kali gaji pokok melalui program tunjangan khusus.

Kebijakan tunjangan khusus tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2022.

sBaca Juga: Tanpa Sertifikasi, Penghasilan Tambahan 1 Kali Gaji Pokok Cair ke Guru Ini, Berikut Aturan Kemendikbud

Tunjangan 1 kali gaji pokok diberikan setiap bulan. Akan tetapi pencairan tunjangan khusus ini dilakukan Kemendikbud setiap 3 bulan sekali.

Tunjangan khusus 1 kali gaji pokok ini hanya diberikan selama guru bertugas di 5 daerah berikut:

1. Daerah terpencil atau terbelakang.

2. Daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil.

3. Daerah perbatasan dengan negara lain.

Baca Juga: 4 Tunjangan untuk Guru Cair November 2022, 3 di Antaranya Tak Perlu Sertifikasi, Cek Syaratnya di Sini

4. Daerah yang mengalami bencana alam maupun bencana sosial.

5. Daerah yang berada dalam keadaan darurat lainnya.

Adapun syarat guru ASN non sertifikasi untuk mendapat tunjangan khusus 1 kali gaji pokok yaitu:

1. Guru ASN di daerah di bawah naungan Kemdikbud Ristek.

2. Guru mengajar di satuan pendidikan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Baca Juga: Wajib Disimak, Begini Skema Baru Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ganti TPG sampai Rp 20 Juta

3. Guru memenuhi beban kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Guru memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).

5. Guru melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.

Sebagai tambahan informasi, berikut daftar gaji pokok guru PNS mulai dari golongan III:

Golongan III 

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 

Baca Juga: Info Kemendikbud, Guru Sertifikasi Bisa Gagal Dapat Tunjangan Profesi Guru November 2022, Begini Alasannya

Golongan IV

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Demikian info resmi Kemendikbud, guru non sertifikasi di 5 daerah berikut ini dapat tunjangan 1 kali gaji. Segini jumlahnya***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah