- Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan KTP
- Kelompok angkatan kerja
- Buruh yang dirumahkan (PHK)
- Masyarkat pemilik usaha kecil (UMKM)
- Bukan pelajar (siswa/mahasiswa) atau sudah lulus pendidikan formal
- Maksimal 2 NIK dalam satu KK untuk pendaftaran Kartu Prakerja
- Bukan pejabat negara, Anggota DPRD, ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD dan Kepala desa serta perangkat desa.
Kabar baik yakni Kartu Prakerja gelombang 48 akan dibuka tahun 2023 dikarenakan pada tahun 2022 ini gelombang 47 menjadi gelombang terakhir Kartu Prakerja seperti dikutip dari laman Instagram prakerja.go.id.