-Provinsi Banten: Rp2.501.203
-Provinsi Bali: Rp2.516.971
-Provinsi Nusa Tenggara Barat: Rp2.207.212
-Provinsi Nusa Tenggara Timur: Rp1.975.000
-Provinsi Kalimantan Barat: Rp2.434.328
-Provinsi Kalimantan Tengah: Rp2.922.516
-Provinsi Kalimantan Selatan: Rp2.906.473
-Provinsi Kalimantan Timur: Rp3.014.497
-Provinsi Kalimantan Utara: Rp3.016.738
-Provinsi Sulawesi Utara: Rp3.310.723
-Provinsi Sulawesi Tengah: Rp2.390.739
-Provinsi Sulawesi Selatan: Rp3.165.876
-Provinsi Sulawesi Tenggara: Rp2.710.595
-Provinsi Gorontalo: Rp2.800.580
-Provinsi Sulawesi Barat: Rp3.200.000
Baca Juga: BLT UMKM 2022 Kapan Cair? Begini Cara Daftar Penerima BPUM Rp600 Ribu Bukan di eform.bri.co.id
-Provinsi Maluku: Rp2.619.312
-Provinsi Maluku Utara: Rp2.862.231
-Provinsi Papua Barat: Rp3.200.000
-Provinsi Papua: Rp3.561.932
Dari data diatas, provinsi dengan upah minimum tertinggi dimiliki oleh DKI Jakarta sebesar Rp4.453.935 sedangkan upah minimun terendah yaitu Jawa Tengah sebesar Rp1.812.935.
Penetapan UMP 2023 ini pun menggunakan acuan perhitungan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, bukan dari PP Nomor 78 Tahun 2015 yang sudah tidak berlaku.
Itulah informasi mengenai UMP tahun 2023 yang dipastikan naik dan lebih tinggi dari tahun 2022 serta akan ditetapkan pada 21 November 2022 berikut daftar UMP tahun ini.***