Maka, segera saja pelaku usaha mikro untuk melakukan pendaftaran BPUM.
Berikut cara daftar BPUM 2022.
Cara Daftar
Cara daftar BPUM 2022 masih sama seperti tahun 2020 dan 2021, yakni melalui Dinas Koperasi dan UKM setempat.
Pelaku usaha wajib mengajukan diri secara mandiri untuk menjadi penerima BPUM 2022 ke Dinas Koperasi dan UKM setempat dengan membawa sejumlah berkas atau dokumen yang dibutuhkan.
Syarat Penerima BPUM
Adapun syarat jadi penerima BPUM 2022 juga banyak yang belum diketahui oleh UMKM.
Berikut syarat penerima BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP