1. Pelamar Prioritas I, merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas.
2. Pelamar Prioritas II, merupakan Tenaga Guru Honorer atau THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
3. Pelamar Prioritas III, merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
Terakhir, ada pelamar umum yaitu terdiri dari lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.
Berikut Dokumen yang Diperlukan untuk Daftar PPPK Guru 2022, dikutip dari gurupppk.kemdikbud.go.id:
- Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI yang dikeluarkan Disdukcapil
- Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1