Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo membentuk dan ikut dalam tim khusus pencari fakta kasus KM 50.
Kasus KM 50 dimulai dari penggerebekan polisi kepada Muhammad Rizieq Shihab, saksi dan terduga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan pada 7 Desember 2020 lalu.
Bermula dari penggerebekan di perumahan sekitar Bogor hingga kejar-kejaran dan berakhir di (rest area) KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Tiga polisi yakni Ipda Elwira Priadi Z, Briptu Fikri Ramadhan, dan Ipda Yusmin Ohorella melakukan penembakan yang mengakibatkan enam anggota FPI tewas.
Sosok Ipda Elwira Priadi Z pada akhirnya dikabarkan meninggal dunia.
Hendra Kurniawan yang merupakan Ketua timsum pencari fakta KM 50 menyatakan jika Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella ditetapkan sebagai tersangka dan diajukan ke persidangan.
Baca Juga: Apa Hubungan Ferdy Sambo dengan Laskar FPI KM 50? Ini Kronologi Kasus KM 50
Kedua polisi tersebut terbukti bersalah melakukan penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.
Namun dalam putusan pengadilan, keduanya tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran. Kedua polisi bebas dari segala tuntutan hukum.