Alur Seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan Umum Dilengkapi Syarat, Khusus 4 Golongan Ini Tak Perlu Tes

- 26 Oktober 2022, 16:05 WIB
Ilustrasi. Alur seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan Umum dilengkapi syarat. Khusus untuk 4 golongan di atas tak perlu tes,
Ilustrasi. Alur seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan Umum dilengkapi syarat. Khusus untuk 4 golongan di atas tak perlu tes, /Tangkap layar bkn.go.id

BERITA DIY - Seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan Umum memiliki alur yang berbeda meski syarat yang ditetapkan sama. Khusus untuk 4 golongan ini tak perlu tes.

Pendaftaran PPPK guru 2022 yang awalnya diumumkan dimulai Selasa, 25 Oktober 2022 resmi ditunda. Tapi, tenang karena diprediksi seleksi PPPK guru 2022 segera dibuka.

Bagi para guru honorer dan swasta yang ingin mencoba mengikuti seleksi PPPK guru 2022, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Pemerintah dalam seleksi PPPK guru 2022 ini membagi kategori pelamar menjadi empat macam, yaitu P1, P2, P3 dan Umum.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2022 Resmi Diundur, Ini Penjelasan Kemendikbud dan BKN serta Info Terbaru Jadwal P3K Guru

Pelamar Prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas, tapi belum mendapatkan penempatan.

Pelamar Prioritas 2 (P2) merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas 3 (P3) merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Pelamar Umum terdiri atas lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Baca Juga: Login sscasn.bkn.go.id Link Pendaftaran PPPK 2022, Ini 7 Berkas Wajib untuk Ikut Daftar Penerimaan P3K Guru

Perlu diketahui, dengan perbedaan kategori tersebut, alur seleksi PPPK guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan Umum pun berbeda. Berikut detailnya:

Alur seleksi Umum

Login SSCASN (daftar akun jika belum punya) - Pemilihan Formasi - Seleksi Administrasi - Sanggah Administrasi - Pengumuman Seleksi Administrasi - Seleksi Kompetensi (dengan CAT) - Sanggah Kompetensi - Pengumuman Seleksi Kompetensi - Guru Lulus Sesuai Formasi Dipilih.

Alur seleksi P3 dan P2

Login SSCASN (daftar akun jika belum punya) - Pemilihan Formasi - Seleksi Administrasi oleh Pemda - Sanggah Administrasi - Pengumuman Seleksi Administrasi - Seleksi Kompetensi (dengan CAT) - Sanggah Kompetensi - Pengumuman Seleksi Kompetensi - Guru Nilai Tertinggi Lulus di Sekolah Induk Selama Ada Kebutuhan.

Alur seleksi P1

Login SSCASN, Penempatan, Proses Pemberkasan, dan Bertugas di Sekolah. Bagi yang belum dapat penempatan maka bisa menunggu lagi atau turun ke P2/P3 dan mengikuti seleksi.

Baca Juga: PPPK Guru 2022 Dibuka Hari INI! Berikut Link Pendaftaran dan Persyaratan Jadi ASN, Berapa Gaji PPPK?

Nah, khusus P1 memang tidak menggunakan tes dalam seleksi PPPK guru 2022 dan langsung penempatan. Guru yang masuk P1 merupakan yang masuk dalam 4 golongan berikut:

1. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

2. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

3. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

4. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.

Baca Juga: Seleksi PPPK Guru 2022 Dibuka Besok! Ini Jadwal Pendaftaran, Link Daftar, Syarat, dan Daftar Gaji PPPK

Dikutip dari website Kemendikbud Ristek, berikut rincian syarat yang harus dipenuhi untuk daftar P3K guru:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 20 tahun hingga 59 tahun saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran PPPK 2022 Dibuka Besok! Ini Syarat dan Daftar Gaji yang Bisa Didapatkan, Login SSCASN

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Demikian alur seleksi PPPK Guru 2022 untuk P1, P2, P3 dan Umum dilengkapi syarat. Khusus untuk 4 golongan di atas tak perlu tes.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah