BERITA DIY - Siap-siap pendaftaran PPPK 2022 dibuka besok. Simak syarat hingga daftar gaji yang bisa didapatkan, segera login SSCASN.
Pemerintah kembali membuka pendaftaran PPPK pada tahun 2022. Pendaftarannya akan dimulai besok, Selasa, 25 Oktober 2022.
Masyarakat bisa mendaftarkan diri pada seleksi PPPK 2022 melalui link pendaftaran SSCASN BKN, bisa KLIK DI SINI.
Pendaftaran PPPK memang menjadi momentum yang dinantikan banyak orang. Sebab, PPPK merupakan Aparatur Sipil Negara yang hampir serupa dengan PNS.
Dari segi nominal pendapatan, berikut daftar gaji yang bisa didapatkan seorang yang bekerja sebagai PPPK sesuai PP Nomor 98 Tahun 2020:
- Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
- Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
- Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Baca Juga: Info Kapan PPPK 2022 Ditutup Bisa Dicek di Sini, 4 Dokumen Ini Wajib Ada Saat Daftar Akun SSCASN