Mengutip dari laman resmi Kemendikbudristek, pendaftaran PPPK Guru 2022 kali ini akan memprioritaskan beberapa kategori pelamar, seperti peserta PPPK Guru Tahun 2021 yang telah memenuhi nilai ambang batas.
Berikut merupakan Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022 tahun ini lengkap dengan golonganya:
- Pelamar prioritas I: peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK guru tahun 2021 dan telah memenuhi ambang batas. Dilakukan berdasarkan urutan THK-II, guru non-ASN, lulusan PPG, dan guru swasta
- Pelamar prioritas II THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I
- Pelamar prioritas II yakni guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara 6 semester di Dapodik.
Baca Juga: 6 Berkas Wajib Daftar PPPK 2022 di SSCASN BKN dan Jadwal Pendaftaran Seleksi di sscasn.bkn.go.id
Berikut tata cara pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022 lewat laman sscasn.bkn.go.id:
1. Pelamar wajib mempunyai alamat email aktif untuk mengikuti proses seleksi calon PPPK untuk jabatan fungsional guru.
2. Pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian akun di laman SSCASN.
3. Bagi pelamar yang belum mempunyai akun, wajib membuat akun menggunakan NIK di laman SSCASN, termasuk mengunggah KTP dan swafoto.
4. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai tahapan portal sscasn.
5. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK Guru 2022 yang dibuka lowongannya pada portal nasional.